Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gugatan Pra Peradilan yang diajukan ZA, Perawat National Hospital yang dituding melecehkan pasien akhirnya dinyatakan gugu pada Senin (2/4/2018).
Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal, Cokorda Gede Artana.
Saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com, Cokorda, menyebutkan putusan itu sudah memenuhi aturan pasal 82 ayat 1 huruf d.
Pasal itu menyebutkan 'Bila suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sementara pemeriksaan praperadilan belum selesai, maka permintaan (praperadilan) tersebut gugur'.
(10 Foto Ekstrem yang Bikin Jantungan, Asli Kaki Langsung Lemas, No 8 Cara Turunnya Gimana?)
“Ya aturannya itu, memang putusan gugur begitu karena acuannya pasal itu, kalau sudah masuk pokok perkara sudah gugur,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pada Kamis (29/3/2018), sidang pokok perkara sudah digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun sidang tersebut ditunda karena terdakwa tak hadir karena alasan sakit.
M. Sholeh selaku kuasa hukum ZA dalam pra peradilan mengaku kecewa, karena sidang pokok perkara yang digelar Kamis kemarin dianggap belum berjalan.
“Karena pada saat itu terdakwa sedang sakit, dan ditunda,” paparnya.
Menanggapi hal tersebut pihak dari Polrestabes Surabaya, Kompol Aloysius Alwer, selaku Kasubag hukum, membenarkan sikap hakim atas putusannya tersebut.
“Sudah tepat sikap hakim karena, sudah digelar Kamis kemarin, sidang perkara pokok, artinya pasal 82 ayat 1 huruf D terpenuhi,” jelasnya.
(Awalnya Tidur, Setya Novanto Disebut Tiba-tiba Bentak Perawat Minta Kepalanya Diperban)