Bocah SD kelas enam asal Kecamatan Banyuglugur berinisial M, warga Kecamatan Banyuglugur.
Akibatnya, orang tua bocah SD berusia 13 tahun melaporkan kasusnya ke Mapolres Situbondo.
Kepada Surya, M menuturkan peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu 18 Maret 2018 lalu di pantai eks lokalisasi Rajawali Besuki.
Baca: Dulu Ganteng, Jangan Syok Lihat Kondisi Pemain James Bond Ini Kini, Istrinya Juga Disorot Netizen
Baca: Kombes Pol Rudi Setiawan Resmi Lantik 5 Jabatan Baru di Polrestabes Surabaya
Menurutnya, pada saat pergi ke toko, pacarnya menelpon dan mengajak jalan jalan ke pantai.
" Ya saya iyakan dan pacar saya nunggu di pinggir jalan raya," ujar M saat di Mapolres Situbondo.
Setibanya dipinggir pantai, dirinya diajak ke semak semak dan diajak untuk berhubungan badan.
Bahkan, dirinya menolak ajakan pacarnya itu, namun pacarnya tetap memaksa dan membuka celananya yang dipakainya.
Baca: VIDEO: Duduk di Pelaminan, Wanita Ini Tiba-tiba Menjerit Histeris, Netizen: Dukun si Mantan Ampuh
Baca: Mengaku Terganggu Isi Puisi Sukmawati, Ini Pesan AHY untuk Rakyat Indonesia
"Satu kali itu saya digitukan (disetubuhi, Red)," kata M menceritakan.
Tak hanya itu, lanjutnya, pada tanggal 24 Maret dirinya kembali diajak jalan jalan ke tempat wisata yang ada di wilayah Kecamatan Jatibanteng.