Sistem Penilaian SBMPTN Berubah, Jawaban Salah tak Diberi Skor Minus, Begini Formatnya
"Mereka mau liburan ke Malang. Di dalam mobil, Imam ini ternyata sudah mengajak tersangka. Jadi, ceritanya double date. Korban dan tersangka baru berkenalan di dalam mobil itu," ungkapnya.
Di tengah perjalanan, kata Budi, Imam dan tersangka ini membelokkkan mobilnya ke arah Prigen. Padahal, rencana awal, mereka berlibur ke Malang. Di Prigen, mereka menyewa sebuah villa Magersari, Kelurahan Pecaluan, Kecamatan Prigen.
"Di dalam villa , mereka berpesta. Karaoke bersama. Imam dan tersangka ini ternyata membawa minuman keras (miras). Keduanya minum miras sampai mabuk. Hingga akhirnya, Imam dan Hapsari masuk ke dalam kamar sendiri, dan menyisahkan tersangka dan korban di ruang tamu villa," jelasnya.
Kru Suroboyo Bus Cantik dan Ganteng, Bikin Penumpang Makin Kerasan, Hingga . . .
Di situlah, lanjut Budi, tersangka mulai kehilangan kendali. Di bawah pengaruh miras, tersangka pun mulai mendekati korban. Tersangka memaksa korban untuk mau berhubungan badan.
Korban pun menolak. Namun, tersangka tetap memaksanya, hingga akhirnya mereka berhubungan badan sebanyak satu kali.
"Usai dari villa, mereka pulang ke rumahnya masing-masing. Korban dihantui rasa ketakutan. Korban takut hamil. Ketakutannya menjadi kenyataan setelah dia memang benar-benar hamil. Akhirnya korban bercerita ke orang tuanya. Selanjutnya, keluarga meminta pertanggung jawaban tersangka. Namun, tersangka justru mengingkari janjinya," imbuhnya.
Tak Terima Disebut Anak Setan, Ratusan Siswa SMAN 2 Kota Malang Demo Kasek Turun jadi Jabatannya
Terpisah, tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Kata dia, perbuatan 2014 itu benar-benar di luar kendalinya. Karena dirinya terpengaruh miras saat itu. Ia mengaku tidak mencintai korban.
"Saya kira sudah empat tahun sudah tidak dicari. Saya kerja di Sumatera," akunya di hadapan penyidik.
Tersangka akan dijerat pasal 81 ayat (1)(2) dan UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (Surya/Galih Lintartika)