Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Empat oknum polisi dari Polsek Rungkut dan Polsek Pakal Surabaya ditangkap Polisi divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Surabaya kini berstatus terduga pelanggar.
Mereka Aiptu A, Aipda M dan Bripka S Brigadir T, yang saat ini berstatus terduga pelanggar.
"Status kami awasi dan diduga melakukan pelanggaran," ujar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Cinthya Dewi Ariesta di depan ruang media center Polrestabes Surabaya, kamis (12/4/2018).
Setelah adanya laporan resmi korban, Propam Polrestabes Surabaya menangkap terduga pelanggar.
( Jukir Nakal Bisa Dikenai Pasal Pemerasan Maupun Pungli )
Korban melapor telah diminta sejumlah uang oleh empat oknum polisi tersebut.
"Laporannya Rp 20 juta," kata Cinthya.
Bahkan, dikabarkan oknum polisi itu melakukan tindak kekerasan dan telah menerima sejumlah uang.
Namun pihak kepolisian Polrestabes Surabaya menepis informasi tersebut.
( Propam Polrestabes Surabaya Amankan Empat Oknum Polisi Gara-gara Diduga Lakukan Ini )
Dia mengatakan saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti sejumlah uang yang dimaksud.
"Belum ada bukti yang mengarah kesana. Dugaannya pemerasan, dari pihak propam aktif melakukan pengawasan dan mengamankan oknum polisi itu," kata AKPOL tahun 2006 itu.