ATSI Bakal Non Aktifkan Kartu Prabayar yang Menggunakan KK dan NIK yang Tidak Sah

Penulis: Arie Noer Rachmawati
Editor: Edwin Fajerial
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIM Card

Laporan wartawan TribunJatim.com, Arie Noer Rachmawati

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan seluruh operator telekomunikasi seluler secara bertahap menonaktifkan atau melakukan pemblokiran secara total.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys mengatakan, pemblokiran tersebut menindaklanjuti adanya temuan di masyarakat tentang registrasi kartu prabayar yang dilakukan secara masal atau dilakukan dengan menggunakan NIK dan KK secara tidak sah.

Pemblokiran tersebut berlaku untuk seluruh layanan voice, SMS dan data, atas nomor-nomor kartu prabayar yang diregistrasi secara tidak benar atau dilakukan dengan menggunakan NIK dan KK orang lain secara tanpa hak.

Tolak Kebijakan 1 NIK 3 SIM Card, Massa KNCI Malang Raya Sebut-Sebut Poligami, Ada Apa? )

"Sebelum melakukan pemblokiran para operator seluler melakukan pemberitahuan  melalui SMS atau media lainnya kepada nomor tersebut," katanya melalui keterangan rilisnya, Selasa (17/4/2018).

Merza mengimbau masyarakat untuk tetap bersedia melakukan registrasi dengan benar sesuai dengan NIK dan KK miliknya.

"Baik pada saat menggunakan kartu prabayar yang baru maupun untuk kartu prabayar yang telah digunakan. Masyarakat jangan bersedia menerima kartu prabayar baru yang dinyatakan dapat langsung dipakai tanpa harus registrasi," katanya.

Hari Terakhir Registrasi SIM Card Telepon Seluler, GraPARI Surabaya Dibanjiri Pelanggan )

Ia melanjutkan, jika mendapatkan hal tersebut, masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada operator yang bersangkutan melalui call center atau gerai resmi operator.

"Kemudian selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan mekanisme pemblokiran yang berlaku," lanjutnya lagi.

Merza menyebut semua nomor kartu prabayar yang  diidentifikasi telah teregistrasi secara tidak wajar sebagai hasil rekonsiliasi data antara Direktorat Pengendalian Ditjen PPI, Ditjen Dukcapil, para Operator Telekomunikasi Seluler dan ATSI,  akan dilaksanakan pemblokirannya hingga 30 April mendatang.

"Pelaksanaan pemblokiran oleh para operator  dilakukan secara bertahap dan terus menerus dengan mempertimbangkan  kemampuan teknis sistem pemblokiran yang dimiliki atau dioperasikan oleh para operator," katanya.

Cara Registrasi Ulang SIM Card Nomor Simpati, As, Loop, XL, Indosat, Smartfren, dan 3 )

Merza melanjutkan, ATSI telah melakukan pertemuan koordinasi dengan para pimpinan operator seluler dan sepakat untuk terus mendukung pelaksanaan program registrasi ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Ketetapan BRTI terkait Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Halaman
12

Berita Terkini