Mantan Kader PDIP: Tanya PKH Macet, Diklaim Dukung Khofifah

Editor: Edwin Fajerial
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPC PDIP Surabaya Whisnu Sakti Buana

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Maranatha Izaak Martel, mantan kader PDI Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya, membantah merasa dikerjai.

Senin lalu, ia menemui Calon Gubernur Jawa Timur nomor 1, Khofifah Indar Parawansa, di Pasar Wiyung Surabaya.

“Niat saya mau tanya Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak cair-cair. Tapi beritakenapa, yang keluar justru berita saya mendukung Khofifah-Emil Dardak,” kata Maranata di Kantor DPC PDIP Kota Surabaya, Selasa (16/3/2018).

Maranata datang ke Kantor PDIP untuk memberikan klarifikasi, pelurusan berita, kepada Ketua DPC PDIP Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana.

Karena, menyusul peristiwa itu, beredar foto dan berita bahwa kader PDIP membelot dengan mendukung Khofifah-Emil.

“Padahal itu KTA lama. Saya bukan lagi kader PDIP. Saat bertemu Bu Khofifah, saya sampaikan, dulu saya kader PDIP. Saya tunjukkan KTA lama saya. Eh, lalu dijepret, dan foto itu muncul di berita, seolah-olah saya mendukung,” kata dia.

Maranata membantah telah mendukung Khofifah-Emil dalam Pilkada Jawa Timur. Apalagi mengatasnamakan kader PDIP.

“Tidak, tidak benar. Saya murni bertanya PKH. Saya spontan menyampaikan itu, barangkali ada solusi,” papar Maranata.

Nata, panggilan akrabnya, pernah jadi kader PDIP. Sekitar tahun 2003, ia aktif di parpol berlambang banteng itu.

Namun, sejak 2004, Nata tidak aktif lagi di PDIP.

Saat bertemu Whisnu Sakti Buana, Nata mengembalikan 2 KTA PDIP, yang diperolehnya di masa lalu. “Saya bukan kader PDIP lagi,” kata dia.

Sehari-hari ia tinggal di perkampungan Wiyung, Surabaya. Saat Khofifah Indar Parawansa menjadi Menteri Sosial, Presiden Jokowi menggulirkan program PKH untuk menanggulangi kemiskinan.

Istri Maranata tercatat dapat program itu.

Satu tahun, mestinya PKH cair 4 kali. Tapi hanya cair satu kali. Yang 3 berikutnya tidak cair.

“Belum cair kenapa? Saya minta kejelasan kenapa dibekukan. Saya sekali dapat Rp. 500 ribu, selanjutnya tidak dapat,” ungkap dia.

Halaman
12

Berita Terkini