Miras Oplosan Nanas dan Jagung Laris Manis, Polisi Gerebek Pabriknya di Madiun, Astaga Ternyata

Penulis: Rahadian Bagus
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Nasrun Pasaribu menunjukan miras yang disita petugas Polres Madiun Kota saat menggerebek pabrik miras.

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Sebuah tempat produksi minuman keras alias pabrik miras di Kota Madiun digerebek Satreskrim Polres Madiun Kota.

Hasilnya, polisi menyita ratusan miras yang siap edar dan sebagian masih dalam proses fermentasi.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (20/4/2018) sore di rumah produksi yang beralamat di Jalan Setiyaki nomor 17, Kartoharjo, Kota Madiun.

Satu orang yang diketahui pemilik pabrik miras oplosan itu berinisial HS alias GG dan seorang karyawan yang bekerja sebagai peracik berinisial A diamankan di Mapolres MadiuN Kota.

Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu, mengatakan penggrebekan rumah produksi miras itu berdasarkan dari laporan masyarakat.

"Ini berkat informasi dari masyarakat," kata AKBP Nasrun Pasaribu yang belum genap sebulan menjadi Kapolres Madiun Kota, saat menggelar press release, Sabtu (21/4/2018) siang.

Dia menuturkan, dari hasil pemeriksaan tersangka, dalam sehari pabrik miras oplosan ini dapat memprodukai 50 sampai 60 botol ukuran 800 mili.

Harga jual miras fermentasi buah dan jagung ini mulai dari Rp 150.000/botol hingga Rp 225.000/botol.

Miras yang berbahan dasar dari buah nanas dan jagung ini memiliki kandungan alkohol mencapai 35 persen.

"Setiap hari bisa memproduksi sampai 60 botol. Untuk omzetnya per hari bisa mencapai sekitar Rp 12 juta," katanya.

Nasrun menuturkan, hasil pemeriksaan sementara, miras ini hanya diedarkan di wilayah Madiun dan Ponorogo saja.

Saat ditanya, apakah miras ini diedarkan di kafe dan tempat hiburan di Kota Madiun, Nasrun mengaku masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Kami masih melakukan pemeriksaan,"katanya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu tersangka yakni pemilik usaha berinisial HS alias GG. Sementara, karyawan yang bertugas meracik, masih berstatus saksi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, miras ini sudah diproduksi sejak sekitar empat bulan yang lalu dan baru dijual sekitar dua minggu yang lalu.

"Pengakuan tersangka, baru dijual sekitar dua minggu yang lalu," jelas dia.

Logos menambahkan, pelaku ditangkap karena memproduksi dan mengedarkan minuman keras tanpa memiliki izin.

Dari rumah pelaku, polisi menyita barang bukti di antaranya, 51 tong plastik yang berisi ratusan liter olahan fermentasi jagung dan nanas, 30 botol berisi miras yang sudah dipasangi merek, serta puluhan toples besar berisi miras yang masih dalam proses.

Selain itu juga terdapat barang bukti berupa stiker label, kompor, panci dan ember yang sudah dimodifikasi untuk penyulingan, timbangan digital, kompresor, blender, jagung yang sudah dihaluskan, serta peralatan lainnya.

Logos menambahkan, pelaku dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP dan pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (Surya/Rahadian Bagus)

Berita Terkini