Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara Atas Korupsi e-KTP, Netizen Sebut Lebih Seru Dramanya

Penulis: Pipin Tri Anjani
Editor: Alga W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani

TRIBUNJATIM.COM - Setya Novanto divonis hukuman 15 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjeratnya.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada sidang putusan pada Selasa (24/4/2018).

4 Fakta Sidang Putusan Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto, Ini Sikapnya Saat Divonis 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek e-KTP.

Dilansir dari Tribunnews.com, penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Setya Novanto untuk menguntungkan diri sendiri sebesar 7,3 juta dolar AS dan mendapatkan jam tangan merk Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar, memperkaya orang lain, dan korporasi.

Perbuatan Setya Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Dikutip dari Tribunnews.com, Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sering Dituduh Operasi Plastik, Foto Ini Buktikan Perubahan Drastis Inul Daratista Saat Masih 85 Kg!

Jika Novanto tidak mampu membayar uang, maka hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merampas harta Novanto dan melelang harta kekayaan yang bersangkutan.

Namun, apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.

Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.

Transformasi Bocah Transgender Ini Bikin Netizen Tak Percaya, Dulunya Imut Banget Kini Jadi Stunning

Menurut Majelis Hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Halaman
123

Berita Terkini