TRIBUNJATIM.COM - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Setya Novanto, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Setya Novanto juta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut Majelis Hakim, Setya Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Baca: Divonis 15 Tahun Penjara, Setya Novanto Sempat Kebingungan, Tangan Istrinya Terkepal Saat Sidang
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan, dikutip dari Tribunnews.
Berdasarkan pantauan Tribunnews, Setya Novanto terlihat menunduk dan mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim.
Mantan Ketua DPR RI itu tertunduk dan terdiam saat vonis dibacakan.
Setelah Majelis Hakim membacakan putusan, dia sempat berdiskusi dengan tim penasihat hukum.
Dia mengatakan akan mempertimbangkan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Baca: Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara Atas Korupsi e-KTP, Netizen Sebut Lebih Seru Dramanya
"Saya pikir-pikir," kata Setya Novanto setelah berdiskusi dengan penasehat hukum.
Diketahui, putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan putusan adalah tindakan Setya Novanto bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi.
Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Baca: Bikin Geger! Sosok Istri Mbah Mijan Akhirnya Terkuak, Netizen Ramai Berdoa soal Rumah Tangganya