Dengan penjelasan ini pengurus GP Ansor dan Banser yang menjadi Panwascam dan pengawas lapangan tidak wajib mengundurkan diri dari kepengurusan GP Ansor dan Banser.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Kediri Yoni Bambang Suryadi menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti pengajuan bukti dari GP Ansor dengan memanggil oknum panwascam.
"Saat ini juga yang bersangkutan sudah dipanggil," jelasnya.
Jika bukti yang disampaikan oleh GP Ansor Kota Kediri terbukti akan diproses.
"Kami perlu pembuktian dengan bukti yang kuat. Kalau terbukti harus dicopot," jelasnya.(dim)