Wali Kota Batu Kena OTT

VIDEO: Usai Jalani Sidang Putusan, Eddy Rumpoko Dikerumuni Simpatisan, Ini yang Dikatakan

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eddy Rumpoko seusai jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia langsung dikerumuni oleh simpatisannya dan berterima kasih atas dukungan yang diberikan, Jumat (27/4/2018).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko dikerumuni simpatisan yang merupakan warga Kota Batu, Malang, usai jalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (27/4/2018).

Hadirnya warga ini bertujuan memberikan motivasi moril kepada mantan orang nomor satu di Kota Batu tersebut.

Eddy Rumpoko sempat memberikan “sambutan” usai divonis oleh majelis hakim yang diketuai oleh HR Unggul dengan hukuman penjara selama 3 Tahun serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Baca: Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta, Eddy Rumpoko Dapat Hukuman Tambahan

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan warga Batu, ini merupakan Takdir Tuhan Yang Maha Esa,” kata Eddy Rumpoko yang mengenakan jaket warna krem ini, Jumat (27/4/2018).

"Saya minta dukungan dan doa dari semuanya, jangan putus silaturahmi kita. Saya minta kepada anak-anak tetap sekolah, masyarakat tetap ibadah, tetap membangun kota yang kita cintai ini," tambah Eddy Rumpoko, yang disambut dengan jawaban "Amin."

Mendengar “sambutan” tersebut, warga menyahut dengan suara takbir dengan mengepalkan tangan ke atas.

“Bebass… Bebass…,” sahut mereka.

Baca: 4 Fakta Kasus Video Viral Pria Hina Nabi Muhammad, Ngaku Dapat Bisikan, Ini Potretnya usai Ditangkap

Eddy Rumpoko terbukti menyalahi pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta, dan dicabut hak politiknya selama tiga tahun.

Sebelumnya, ia dituntut oleh Jaksa dari KPK dengan hukuman penjara 8 tahun.

Berita Terkini