Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta, Eddy Rumpoko Dapat Hukuman Tambahan

Jaksa meminta majelis mencabut hak politik ER selama 5 tahun, tapi putusan hakim hanya tiga tahun pencabutan hak politik itu.

Penulis: M Taufik | Editor: Adi Sasono
SURYA/M TAUFIK
Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko berjalan meninggalkan kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Surabaya usai divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta dicabut hak politiknya selama tiga tahun. 

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ER) mendapat hukuman berlipat lipat dari Pengadilan Tipikor Surabaya.

Setelah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, ER juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun.

Pencabutan hak politik tersebut merupakan hukuman pidana tambahan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap ER, terdakwa kasus korupsi yang disidangkan di pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/4/2018).

Baca: Sekarang Giliran Syahrini yang Ikut Sindir Lucinta Luna? Netizen Sampai Ngakak Lihat Kata-Katanya!

Baca: Lihat Cara Penonton Sawer Lucinta Luna Saat Manggung di Klub Malam, Langsung Dibanjiri Sindiran!

Baca: Go Internasional, Agnez Mo Resmi Tanda Tangani Kontrak Label Rekaman Amerika 300 Entertainment

"Mencabut hak dipilih terdakwa selama tiga tahun terhitung setelah terdakwa menjalani hukuman penjaranya," kata hakim Unggul Warso Mukti membacakan amar putusannya.

Pencabutan hak politik ini sebagaimana tuntutan jaksa dari KPK. Hanya saja, jaksa meminta majelis mencabut hak politik ER selama lima tahun dalam hukuman tambahan, tapi putusan hakim hanya tiga tahun pencabutan hak politik itu.

Kendati demikian, jaksa Ronald Ferdinand Warontika selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengaku tetap menghormati putusan hakim tersebut.

Baca: BREAKING NEWS: Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Divonis 3 Tahun Penjara

Baca: Begini Komentar Jaksa KPK Terhadap Nota Pembelaan Terdakwa Eddy Rumpoko yang Tebalnya 594 Halaman

Baca: Demi Yakinkan Pledoi, Simpatisan Eddy Rumpoko Boyong LED TV yang Tayangkan Keindahan Kota Batu

"Memang ada perbedaan dengan tuntutan kami. Kami menuntut 5 tahun pencabutan hak politik terdakwa, tapi hakim memvonis 3 tahun. Namun kami tetap menghormati putusan tersebut," kata jaksa Ronald ditemui usai sidang.

Di sisi lain, kuasa hukum Eddy Rumpoko menganggap bahwa putusan tambahan berupa pencabutan hak politik tersebut sangat berlebihan.

"Meskipun hanya tiga tahun, itu juga akan kami kaji lebih dalam sebagai pertimbangan apakah akan banding atau tidak atas putusan ini," ujar Agus Dwi Warsono, perwakilan kuasa hukum ER usai sidang.
 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved