TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Anda yang memiliki anak perempuan masih kecil harus ekstra hati-hati dan selalu mengawasi saat bermain. Jika tidak, bisa saja menjadi korban pelecehan seksual seperti yang dialami BEL (11) dan DIN (7).
BEL dan DIN yang merupakan kakak beradik, mendapat perlakuan pelecehan yang dilakukan Rubingan (47).
Pria asal Kedurus Gg mangga Surabaya ini mencabuli kedua korban.
Awal mula pencabulan yang dialami kedua korban, saat BEL bermain ke mamar pelaku di Kedurus pada Januari 2018.
Saat korban berada di kamar itulah, pelaku mendekati dan merayu korban supaya mendekat. Korban yang masih duduk di kelas 3 SD pun menurut tanpa curiga.
“Ternyata pelaku memegangi payudara dan kemaluan korban. Kejadian ini berulang-ulang hingga Februari (2018),” sebut AKP Ruht Yeni, Kanit Perlindungan Perempuand an Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Minggu (29/4/2018).
Aksi tak senonoh yang dilakukan pelaku, tenyata tidak hanya kepada BEL.
Pelaku yang merupakan pekerja swasta ini juga bertindak cabul terhadap DIN, yang tak lain merupakan adik kandung BEL.
Lokasi pun juga sama, yakni di rumah kos pelaku di Kedurus. Setiap mau mandi, pelaku meremas payu dara dan memegang kemaluan DIN yang masih duduk di kelas 1 SD.
Aksi tak terpuji Rubingan ini terbongkar, setelah korban bercerita kepada ibunya.
Mendapat ceruta anaknya tersebut, ibu korban tak terima dan melaporkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya, 26 April 2018.
Atas laporan tersebut, anggota Unit PPA Polrestabes Surabaya bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumah kosnya.
Pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan Saterskrim Polrestabes Surabaya.
“Kami sudah melakukan visum korban, memang korban dicabuli pelau,” tutur Ruth.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan tidak ada paksaan. Pelaku berbuat pencabulan dilakukan mulai Januari hingga Februari 2018.
Atas tindakan pelaku, polisi bakal menjeranya dengan Pasal 82 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23/2002 tentang perlindungan anak. (Surya/Fat)