Pengedar Sabu dari Malaysia yang Masukkan Dalam Rice Cooker Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Reaksinya

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Edwin Fajerial
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Asmuni Wibowo saat jalani sidang di Ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (28/5/2018).

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ternyata memang ada 7 bungkus narkotika jenis sabu dengan total seberat 940 gram. ‎

Dua Pengguna Sabu Asal Kedung Pengkol Surabaya Dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal )

Dari pemeriksaan, Asmoni merupakan TKI yang bekerja di Malaysia sebagai kuli bangunan. Di hadapan petugas, Asmuni mengaku mendapatkan upah sebesar 50 ringgit setiap satu kali antar.

Untuk mengelabui petugas, tersangka juga sempat menggunakan surat keterangan pengganti paspor untuk melancarkan aksinya.

Berita Terkini