Dua Pengguna Sabu Asal Kedung Pengkol Surabaya Dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, Iptu Misdianto, mengatakan dua pengguna sabu diringkus pada Selasa (22/5/2018).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Personel Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sukomanunggal Surabaya telah mengungkap penggunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Dua pelaku telah dibekuk.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, Iptu Misdianto, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (22/5/2018).
Baca: 4 Pembelaan di Sidang Kasus Bom Thamrin, Yang Terakhir Pleidoi Aman Abdurrahman: Tak Ada Rasa Gentar
"Kami meringkus pelaku beserta barang buktinya pada Selasa (22/5/2018) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB," ujar Misdianto, Jumat (25/5/2018).
Berdasarkan LP/46/A/V/2018/RESTABESSBY/ Polsek Sukomanunggal tanggal 22 Mei 2018, pengguna sabu itu bernama Yedi Septiandi (22) dan Bimbo Gilang (21).
Kedua pria itu asal Kedung Pengkol 1, Gubeng, Surabaya.
Baca: Kerap Beraksi Saat Konser, Tujuh Copet Ditangkap Polsek Genteng Surabaya
"Dua pengguna sabu sudah kami amankan di mapolsek," lanjutnya.
Kini, dua pengguna barang haram itu harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukomanunggal Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.