Jaksa Tuntut Pengedar Narkoba Lapas Porong 11 Tahun Penjara, Terdakwa Akan Ajukan Pembelaan

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Edwin Fajerial
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Deddy saat jalani sidang di Ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (7/6/2018).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Surabaya tuntut terdakwa jaringan pengedar narkoba Lapas Porong, Deddy Ady Kurniawan dengan hukuman penjara selama 11 Tahun penjara, Kamis (7/6/2018).

Hal ini diketahui pada sidang yang digelar di Ruang Kartika 2, Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa yang merupakan warga Lombok ini terbukti melanggar pasal 114 serta 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa dituntut hukuman pidana selama 11 tahun, serta dibebankan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 4 bulan,” terang JPU tersebut.

Kakak Beradik Pengedar 2 Kilogram Sabu Asal Simojawar Dituntut Hukuman Berbeda )

Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Deddy melalui kuasa hukumnya akan ajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

Terdakwa mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi haram tersebut di Lapas Porong yang ia kirim ke Lombok.

Uniknya, narkotika tersebut ia dapat dari kiriman paket.

Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian Polrestabes Surabaya saat menerima paket tersebut.

Ingat Ida Iasha Bintang Sabun LUX yang Ikonik? Kini Berusia 54 Tahun, Penampilannya Tak Berubah! )

Saat digeledah paket itu berisi sabu seberat 45,47 gram.

Berita Terkini