Aksi KPK di Jatim

Wali Kota Blitar Samanhudi yang Suka Tebar Uang di Jalan Kini Diburu KPK

Penulis: Samsul Hadi
Editor: Adi Sasono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para PNS di lingkungan Pemkot Blitar melakukan halal bi halal dengan Wali Kota Blitar, Samanhudi, Senin (3/7/2017). Pada hari pertama kerja ini pelayanan publik di lingkungan Pemkot Blitar belum aktif.

Dalam kasus ini, SP disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun juncto pasal 65 KUHPidana.

Sementara MSA, SM, AP, BP, dan SUT disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Samanhudi Anwar, Wali Kota Blitar yang Hobi Sebar Duit di Jalan dan Kini Buron KPK

Berita Terkini