TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Calon Wali Kota Yaqud Ananda Gudban dan M Anton diperkirakan tidak bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat mereka terdaftar di hari H pencoblosan, Rabu (27/6/2018).
Meskipun keduanya tetap memiliki hak pilih untuk memilih dan dipilih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Zaenudin mengatakan secara aturan, tidak ada perbedaan dalam menggunakan hak pilih untuk semua Cawali dan Cawawali.
"Mereka akan menggunakan hak pilihnya di TPS di mana mereka terdaftar sebagai pemilih," ujar Zaenudin, Minggu (24/6/2018).
Baca: Curi Motor di 5 Tempat, Pria Bangkalan ini Bikin Tertawa Saat Diintrogasi
Meskipun aturan tidak membedakan mereka, namun Nanda dan Anton terkendala dengan keberadaan mereka.
Sebab keduanya masih menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nanda ditahan di Jakarta, dan Anton di Lapas Kelas 1 Surabaya.
Kedua orang itu bisa menyalurkan hak pilih jika ada izin dari instansi yang menahan mereka. "Soal izin itu wewenang masing-masing instansi yang menahan," ujar Zaenudin.
Sebelumnya pada bulan Maret 2018, Ketua KPU RI Arief Budiman menyebut ada tiga calon kepala daerah yang tidak bisa ikut mencoblos Pilkada Jatim karena sedang ditahan di luar daerah Jatim.
Mereka adalah Calon Bupati Jombang Nyono Suharli, Calon Wali Kota Malang M Anton, dan Calon Wali Kota Malang Yaqud Ananda Gudban. Ketika itu, ketiganya masih ditahan di Jakarta semua.
Sementara itu dari Jakarta dilaporkan, KOmisi Pemberantasan KOrupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 18 anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka dugaan suap pembahasan Perubahan APBD Kota Malang tahun anggaran 2015.
Baca: Buru Perampas 3 Sepeda Motor Driver Ojek Online, Polres Tanjung Perak Menyebar Sampai Madura
"KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk 18 anggota DPRD Kota Malang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulis, Sabtu (23/6/2018) malam.
KPK meneruskan penahanan selama 30 hari ke depan guna merampungkan berkas perkara penyidikan. Ke-18 tersangka itu adalah Abdul Hakim, Sulik Lestyowati, Imam Fauzi, Tri Yudiani, Bambang Sumarto, Syaiful Rusdi, Zainuddin, Wiwik Hendri Astuti, dan Suprapto. Kemudian Ya'qud Ananda Gudban, Sahrawi, Salamet, Mohan Katelu, Heri Pudji Utami, Rahayu Sugiharti, Abdulrahman, Hery Subianto, dan Sukarno. uni