Tarif Parsial KA Ekonomi Mulai Diberlakukan 1 Juli 2018, Naik Kereta Bisa Lebih Hemat

Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang sedang antre membeli tiket kereta api di Stasiun Gubeng, Surabaya.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terhitung mulai 1 Juli 2018, masyarakat pengguna jasa Kereta Api ekonomi bersubsidi jarak sedang maupun jauh akan dikenai tarif parsial.

Dengan kebijakan baru tersebut, penumpang hanya membayar tarif berdasarkan jarak yang di tempuh.

Hal ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 31 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

Sebelumnya, seluruh kereta ekonomi dipatok tarif flat (jauh dekat harga sama).

Gatut Sutiyatmoko, Kepala Humas PT KAI Daop 8 Surabaya menjelaskan, jumlah nominal pengurangan tarif berkisar antara Rp 4.000 sampai Rp 6.000.

"Para penumpang membayar tarif kereta api sesuai jarak tempuh. Ada delapan kereta yang dikenakan tarif Parsial,  diantaranya Logawa, Sri Tanjung, dan Pasundan," ujarnya, Senin (25/6/2018).

Menurut Gatut, jarak tempuh tersebut berbeda-beda diantaranya 209 km, 460 km, 500 km. Ia mencontohkan, untuk perjalanan dengan KA Logawa dari Stasiun Purwokerto ke Stasiun Surabaya Gubeng, sebelum 1 Juli 2018 tarif diberlakukan sebesar Rp74.000. Per 1 Juli 2018 penumpang hanya membayar Rp 70.000.

"Tarif flat akan diberlakukan jika jarak tempuh lebih dari 502 km. Sedangkan jarak antara Purwokerto-Surabaya adalah 475 km (kurang dari 502 km). Dengan demikian tarif parsial diberlakukan," jelasnya.

Meski ada pengurangan tarif, Gatut menegaskan fasilitas yang diberikan penumpang tetap sama.

"Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat memudahkan masyarakat untuk bepergian menggunakan KA ekonomi bersubsidi dengan pelayanan yang sama, tanpa dikurangi," tegasnya.

Gatut menambahkan, bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket dengan tarif yang lebih tinggi, dapat mengambil selesihnya.

"Penumpang dapat mengambil selesih bea di stasiun tujuan dengan cara menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass dan kartu identitas aslinya kepada petugas loket. Batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA," pungkasnya. (Surya/Danendra Kusuma)

Berita Terkini