Dinas Pendidikan, kata Sidik, menjamin semua anak di Kota Blitar bisa tertampung di SMP negeri. Kalau ada calon siswa yang gagal diterima di pilihannya, diminta segera melapor ke SD asalnya.
Pihak SD akan berkoordinasi dengan dinas untuk mencarikan SMP negeri bagi siswa tersebut.
"Kalau ada siswa yang gagal dengan sekolah pilihannya tetap akan kami usahakan mendapatkan sekolah. Tapi, sekolahnya jelas tidak sesuai dengan niat awal siswa itu. Yang penting bisa masuk sekolah negeri," katanya.
Sidik menjelaskan sistem zonasi ini sebenarnya untuk memeratakan pendidikan di Kota Blitar. Dengan sistem zonasi, tidak ada lagi stigma sekolah favorit dan sekolah pinggiran di Kota Blitar.
Baca: Diajak Nginap Ibunya di Hotel, Bayi 9 Bulan ini Diculik Wanita Kenalan Ortu
Selain itu, sistem zonasi juga untuk memperdekat jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah.
Ada tiga zonasi berdasarkan jumlah kecamatan di Kota Blitar. Tiga zonasi itu, yakni, Kecamatan Kepanjenkidul, Kecamatan Sananwetan, dan Kecamatan Sukorejo. Zonasi Kecamatan Kepanjenkidul meliputi SMPN 1, SMPN 3, dan SMPN 7.
Zonasi Kecamatan Sananwetan meliputi SMPN 4, SMPN 5, dan SMPN 6. Lalu zonasi Kecamatan Sukorejo meliputi SMPN 2, SMPN 8, dan SMPN 9.
Dalam sistem zonasi ini syarat utama siswa diterima berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah. Sedangkan nilai ujian nasional menjadi syarat terakhir.
Selain pendaftaran PPDB online, Dinas Pendidikan Kota Blitar juga membuka pendaftaran melalui jalur prestasi. (Surya/Sha)
Baca: Gara-gara Uang Rp 51 Ribu, Ibu di Malang ini Tega Aniaya Anak Kandungnya Hingga Tewas