Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pendaftaran Calon Anggota Legislatif sudah dibuka sejak tanggal 4 Juli 2018 dan akan ditutup pada tanggal 17 Juli 2018.
Namun sampai hari Minggu (15/7/2018) atau H-2 penutupan pendaftaran, belum ada satupun caleg yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.
Ada beberapa hal yang menyebabkan mengapa para partai belum mendaftarkan para bacalegnya.
Baca: Jalin Kerja Sama dengan Bank Jatim, BRI akan Beri Sejumlah Fasilitas Perbankan
Seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) baru akan mendaftarkan bacalegnya pada H-1 dan pada hari H penutupan.
Ketua PKS Jatim, Arif Hari Setiawan mengatakan, tidak ada pertimbangan yang khusus mengapa memilih pada hari itu.
"Kita memang masih mempersiapkan berkas-berkas untuk para caleg, mudah-mudahan Senin atau Selasa kita bisa mendaftar," kata Arif, Minggu (15/7/2018).
Baca: Arema FC Berpeluang Mainkan Hamka Hamzah, Nil Maizar Tak Gentar Sang Lawan Dapat Pemain Baru
Semua bacaleg memang harus mendaftarkan diri melalui partai politik, hal tersebut tertuang pada pasal 1 angka 26 UU Pemilu Legislatif.
Selain itu, KPU juga mewajibkan calon anggota legislatif Pemilu 2019 untuk mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mempermudah pengecekkan administrasi dan data-data lain yang dibutuhkan.
Dan parpol harus mengirim LO sebagai penanggung jawab dan pemegang kunci atau password untuk mengakes Silon dari masing-masing partai.
Baca: Detik-detik Densus 88 Lumpuhkan 3 Teroris di Sleman, Terdengar Suara Tembakan hingga Kesaksian Warga
Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com