Transaksi Narkoba di Jalan Kaliondo Surabaya, 2 Pria Dicegat Polisi di Dekat Lampu Merah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti sabu yang disita Polsek Tambaksari dari 2 pria di Jalan Kaliondo

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua pria dibekuk reserse Unit Reskrim Polsek Tambaksari di Jalan Kaliondo Surabaya 

Pria bernama Fani Rizaldi (18) dan Muhaimin (30) warga Kejawan Putih Tambak itu diciduk polisi setelah bertransaksi sabu-sabu pada (14/7/2018).

Tanpa perlawanan, mereka hanya bisa pasrah saat anggota reserse menghentikannya di sekitar lampu merah Jalan Kaliondo.

Saat ditangkap kedua pelaku digeledah.

(Pemprov Jatim Genjot Transportasi Barang ke Indonesia Timur Lewat Tol Laut Pelabuhan Probolinggo)

(Gara-gara Didemo Warga, Pengurus LMDH Kembalikan Uang Pungutan ke Penggarap Lahan Perhutani)

"Ditemukan barang bukti narkoba di saku celana belakang. Berat barang bukti 0,30 gram," kata Kapolsek Tambaksari Kompol Prayitno, kamis pagi (19/7/2018).

Mereka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang dipanggilnya 'cak' di daerah Jalan Kunti Surabaya.

Kini, kedua pelaku harus mendekam di tahanan Polsek Tambaksari, mereka terancam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat 1 tentang narkotika.

Sementara satu paket plastik klip sabu-sabu disita polisi sebagai barang bukti.

(Film Bernafas Dalam Kubur Dibuat Remake, Intip Nih Sosok yang Jadi Pemeran Suzanna!)

(Gelar 3 Finalis Puteri Indonesia Dicopot, Ini Pelanggaran-Pelanggaran yang Mereka Lakukan)

Berita Terkini