Petugas malam itu tak memberi ampun. Selain itu, mereka tak ingin disebut tebang pilih. Di tepi jalan frontage ini sebayak 3 kendaraan yakni 1 mobil dan 2 motor ditilang.
Petugas tim Purnama terus bergerak dan menyisir Depan Royal Plaza. Sebanyak 3 motor langsung ditindak tilang. Tidak berhenti di situ, petugas menyisir Seputaran Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Di seputaran ini banyak ditemukan motor parkir bukan pada tempatnya. Di KBS ini ada 25 motor ditindak di tempat. Rata-rata adalah pemilik kendaraan yang cangkuk di trotoar dan pengunjung Warung.
"Total ada ada 69 kendaraan yang kami tindak. Tilang memang masih ringan. Di bawah Rp 100.000. Tapi setelah Perda 3/2018 diikuti Perwali, pelanggar pakir kami denda tilang Rp 500.000," jelas Trio.