Pelaku sendiri kini telah dijerat Pasal berlapis UU No 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
8. Korban linglung
Sementara itu, korban telah dibawa ke RSU Mokopindo Tolitoli untuk menjalani visum.
Ia juga mendapat pendampingan dan konseling dari psikolog Dinas Sosial.
"Kondisi korban linglung, tapi mampu menjawab pertanyaan, sementara masih didampingi psikolog Dinas Sosial," terang M Iqbal kepada Tribun-Video.com.
9. Pelaku dijerat pasal berlapis
Atas tindakannya, pelaku Jago dijerat pasal berlapis UU No 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, korban telah dibawa ke RSU Mokopindo Tolitoli untuk menjalani visum.
Saat ini sudah beberapa saksi dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus ini.