Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Puluhan pocket sabu disita petugas BNN Kota Surabaya dari tiga pengedar sabu jaringan dua Lapas.
Ketiganya Cuki (34) warga Jetis Kulon, Hari (32) warga Karangrejo dan Odit alias Bayu (31) warga Gunung Sari Surabaya yang dibekuk petugas BNN Kota Surabaya.
Ada sebanyak 28, 97 gram, ekstasi tujuh butir siap edar, sejumlah uang Rp 527.000 milik Hari dan beberapa ponsel dan alat hisap menjadi barang bukti.
Barang bukti sabu tersebut dijual oleh tersangka dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 200-400 ribu.
(Mengintip Mereka yang Hadir di Resepsi Tasya Kamila, Artis hingga Menteri, Busananya Kece-kece!)
Kepala BNN Kota Surabaya AKBP Suparti mengatakan para pelaku bertemu di Taman Bungkul.
Mereka kemudian memasarkan barang haram tersebut di sekitar lingkungannya.
"Mereka menjual, dipasarkan ke teman-temannya. Seperti Hari, dia dulu kerjanya sebagai tukang parkir dan sebagian besar langganannya, temannya bertemu di Taman Bungkul," kata AKBP Suparti di Kantor BNN Kota Surabaya, senin (6/8/2018).
Para pelaku mendapatkan barang tersebut dari jaringan narapidana di dua Lapas, yakni Lapas Pamekasan dan Lapas Madiun.
Hari dan Cuki mendapat barang tersebut dari Pamekasan sementara Odit mendapat barang tersebut dari jaringan Lapas Madiun.
"Transaksi di Taman Bungkul pocket kecil-kecil," kata Suparti.
(Tentara dari Malang Diberangkatkan Bantu Gempa Lombok, Juga Kirim Hercules)
(Dikamuflase Bekas Bungkus Kopi, Pengedar Pil Keras di Jombang Tak Berkutik saat Tunggu Pelanggan)