Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dikamuflase Bekas Bungkus Kopi, Pengedar Pil Keras di Jombang Tak Berkutik saat Tunggu Pelanggan

Pengedar pil keras di Jombang ini tak berkutik saat tunggu pelanggan, meski pakai kamuflase bekas bungkus kopi.

Penulis: Sutono | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SUTONO
Eko Duwi Prihastotok, pelaku pengedar obat keras berbahaya jenis pil double L saat ditahan di Polsek Jogoroto, Jombang. 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Petugas Polsek Jogoroto Jombang meringkus Eko Duwi Prihastotok (33), warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto, Jombang, di rumahnya, Senin (6/8/2018), setelah ketahuan mengedarkan pil double L.

Berbarengan dengan itu, polisi menyita barang bukti 14 bendel bungkus plastik klip isi 100 klip kecil, sehingga total 1.400 plastik klip kecil.

Kemudian 1 plastik berisi 1.000 butir pil double L, 16 plastik klip masing-masing isi 50 butir pil double LL (total 800 butir).

Lalu 1 kaleng bekas redoxon berisi 2 butir pil double L. 1 plastik klip berisi 5 butir pil double LL, satu plastik bekas bungkus kopi tora bika duo berisi 5 butir pil LL, serta uang tunai sebanyak Rp 50.000.

Kapolsek Jogoroto AKP Sumiyanto mengungkapkan, penangkapan bermula dari info masyarakat yang mmenyebut di Desa . Mayangan Kecamatan Jogoroto sering digunakan tempat peredaran pil double L.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan. hasilnya, terendus nama Eko Duwi Prihastotok sebagai pengedar. Polisi pun mengikuti gerak-gerik Eko Duwi.

Akhirnya, Senin (6/8/2018), diperoleh informasi pelaku hendak melakukan transaksi di rumahnya. Kapolsek Sumiyanto dan anggota segera menggrebek pelaku.

Semula pelau menampik dirinya dituduh sebagai pengedar. Namun ketika digeledah dan diketemukan barang bukti tersebut ratusan pil double L di dalam almari, pelaku tak berkutik.

Rupanya, pelaku sedang menunggu pelanggan datang.

"Pelaku kami tahan untuk proses lebih lanjut," kata Sumiyanto kepada Surya (Grup Tribunjatim.com).

Menurut Kapolsek Sumiyanto, pelaku dijaring pasal 196 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Surya/sutono)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved