Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lanjutkan Usut Tuntas Kasus Korupsi P2SEM, Kejati Periksa 3 Politisi Gaek Mantan Anggota DPRD Jatim

Kejati memeriksa 3 politisi gaek mantan Anggota DPRD Jatim, untuk lanjutkan usut tuntas kasus P2SEM.

Penulis: Sudarma Adi | Editor: Mujib Anwar
tribun batam
Bagoes Soetjipto, buron terpidana utama kasus korupsi dana P2SEM 2008 Jatim saat digiring keluar dari Pelabuhan International Batam Centre, Selasa (28/11/207) sore. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasus korupsi berjamaah dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemprov Jatim terus diusut penyidik Kejati Jatim. Itu terlihat dengan diperiksanya tiga mantan anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 dalam kasus ini.

Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Jatim memeriksa tiga politisi gaek Jatim mantan anggota DPRD Jatim itu, yakni Drs Ahmad Supiyaji SQ, Lambertus Lovis Wajong, DR KH F Masjkur Hasjim.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung menjelaskan, ketiga mantan anggota DPRD ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi P2SEM Jatim pada 2008 senilai Rp 227 miliar ini.

“Mereka diperiksa untuk memperkuat penyidikan dalam kasus ini,” jelasnya, Senin (6/8/2018).

Ngaku Anggota KPK, Pria ini Dengan Mudah Peras Anggota DPRD Kota Madiun

Terkait ini, Kepala Kejati Jatim, Sunarta sebelumnya telah menegaskan, pemanggilan terhadap anggota dewan ini untuk mengkroscek keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa Kejati Jatim.

Saksi-saksi yang dipanggil itu, beberapa di antaranya adalah penerima dana hibah dari Pemprov Jatim itu.

Dari keterangan saksi, ditemukan adanya dugaan keterlibatan anggota dewan dalam korupsi berjamaah ini.

“Semoga ada titik terang. Dari keterangan saksi mengarah kesana (keterlibatan anggota dewan). Setelah kami panggil, baru ada penetapan (status tersangka),” jelasnya belum lama ini.

Daftar Tunggu Haji di Jatim Tembus 22 Tahun, Tak Ada Perbedaan Dari Banyuwangi Hingga Pacitan

Sedangkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menambahkan, ke-15 anggota DPRD Jatim itu akan diperiksa mulai Senin (6/8) hingga Kamis (9/8/2018) nanti.

Adapun program bantuan dana hibah ini sebelumnya telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi. Salah satunya adalah Ketua DPRD Jatim periode 2004-2009, (almarhum) Fathorrasjid, yang telah dijatuhi hukuman penjara enam tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

P2SEM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digagas Pemprov Jatim era Gubernur Imam Utomo pada 2008 lalu. (Surya/Sda)

Menikah di Tanggal Cantik Terancam Batal, Dua Sejoli Asal Lamongan ini Tersandera Sang Kepala Desa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved