Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasubag Humas Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Ishadi menanggapi adanya pemberitaan terkait penangkapan tersangka pengedar narkotika jaringan Lapas Madiun dan Pamekasan.
Ketiga tersangka ini dipamerkan BNN Kota Surabaya ke awak media pada Senin, (6/8/2018).
Ketiganya yakni adalah Cuki (34) warga Jetis Kulon, Hari (32) warga Karangrejo dan Odit alias Bayu (31) warga Gunung Sari Surabaya.
Ishadi menuturkan pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak devisi pemasyarakatan, divisi yang menaungi seluruh lapas atau rutan di seluruh wilayah Jatim.
(Polda Jatim Kirim 200 Polisi ke Lombok untuk Evakuasi Korban Gempa, ini kata Kapolda Jawa Timur)
(Tak Hanya Evaluasi Bangunan, Tim ITS Juga akan Berikan Software Mitigasi Bangunan Tahan Gempa)
“Kami masih koordinasi dengan pihak Devisi Pemasyarakatan terkait hal tersebut,” tuturnya melalui pesan whatsapp. Senin, (6/8/2018).
Diketahui BNNK Surabaya membekuk tersangka yang diduga jaringan Lapas Madiun dan Pamekasan ini.
Ketiganya mengaku terima pasokan sabu dari napi dalam lapas melalui sistem ranjau.
Napi dari dua Lapas ini disbeut kerap kali memasok satu ons sabu-sabu pada pengedar di luar penjara.
Barang haram tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa pocket oleh tiap pelaku.
Sebelumnya, dari BNNP Jatim juga membekuk tersangka yang diduga jaringan dari Lapas Kelas I A Surabaya, Porong.
Menanggapi hal itu Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati mengapresiasi penangkapan dari BNNP itu.
Akan tetapi, ia menegaskan bahwa pihaknya masih belum menerima laporan resmi dari BNNP.
(Jeda Babak Pertama, Bagas Kaffa Jadi Rebutan Anak Kecil untuk Minta Tanda Tangan Kaos)
(Timnas U-16 Indonesia Menang Sempurna di 5 Laga Fase Grup Piala AFF U-16 2018)