Poin penting:
- PO Harapan Jaya resmi melarang seluruh kru bus memutar musik selama perjalanan
- kebijakan ini juga merupakan kesepakatan bersama antar perusahaan otobus secara nasional
- Sebagai pengganti hiburan musik, PO Harapan Jaya akan memutar konten internal
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Perusahaan Otobus (PO) Harapan Jaya Tulungagung melarang awak bus memutar musik selama perjalanan.
Larangan ini untuk mengantisipasi klaim royalti musik yang diputar dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Manajer Operasional PO Harapan Jaya, Iwan Sugiyono, larangan ini efektif berlaku sejak Sabtu (16/8/2025).
“Secara nasional kami berkomunikasi sesama PO dan sepakat, Transportasi Indonesia Hening,” ujar Iwan saat ditemui di garasi PO Harapan Jaya, Jalan Mayor Sujadi Tulungagung, Senin (18/8/2025) sore.
Menurut Iwan, selama ini tidak pernah ada sosialisasi dari pihak terkait tentang pemutaran musik di bus angkutan umum.
Meski demikian PO-PO punya inisiatif untuk tidak memutar musik untuk mengantisipasi klaim royalti.
Sejauh ini larangan ini berjalan efektif di antara awak bus di semua segmen, baik Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) ekonomi dan nonekonomi, serta Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Baca juga: Takut Kena Royalti, PO Bus di Jatim Kompak Larang Kru Putar Lagu saat Perjalanan
“Semua kami lakukan dengan inisiatif sendiri. Dari pada tiba-tiba datang surat dari LMKN,” sambung Iwan.
Menurut Iwan, semua bus Harapan Jaya memang dilengkapi perangkat audio dan juga televisi.
Namun sejatinya perangkat pemutar musik ini tidak terlalu penting selama perjalanan.
Keberadaannya sekedar pelengkap dan tidak pernah ada kewajiban kru bus untuk memutar musik sepanjang perjalanan.
“Musik itu bukan kebutuhan, hanya pelengkap saja. Sekedar umumnya bus ada pemutar musiknya,” katanya.
Sebagai ganti musik, PO Harapan Jaya akan mengganti dengan konten-konten internal milik perusahaan.