Mendikbud Muhadjir Effendy Minta Sekolah Swasta Favorit Tak Ikut Sistem Zonasi

Penulis: M Taufik
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendikbud Muhadjir Effendy saat meresmikan gedung baru SMA Muhammadiyah 1 Taman (Smamita) Sidoarjo, Minggu (19/8/2018).

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Menteri Pendidikan dan Kebuyaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyarankan kepada sekolah-sekolah swasta yang sudah maju dan muridnya dari berbagai wilayah, lebih baik tidak ikut sistem zonasi wilayah.

Tanpa zonasi, sekolah-sekolah swasta yang sudah favorit diyakini bisa tetap berkembang baik. Bahkan tanpa bantuan dari pemerintah, mereka tetap bisa maju.

"Resikonya hanya tidak bisa dapat bagian siswa dan guru dalam sistem zonasi yang mulai dijalankan pemerintah," kata Muhadjir Effendy di sela peresmian gedung baru SMA Muhammadiyah 1 Taman (Smamita) Sidoarjo, Minggu (19/8/2018).

Salah satu strategi pemerintah dalam upayanya menaikkan kualitas sekolah-sekolah negeri adalah dengan membuat sistem zonasi. Dengan sistem itu, diharapkan tidak ada lagi sekolah favorit. Karena semua sekolah negeri harus favorit.

Dengan sistem itu, mulai tahun depan disebutnya tidak ada lagi ramai-ramai seleksi masuk sekolah negeri. Karena sejak awal sudah dibagi zonasinya.

Nah, di sini ada tantangan untuk sekolah swasta. Mereka harus memacu kualitas untuk bersaing dengan sekolah negeri. 

"Sekolah-sekolah swasta boleh milih. Ikut zonasi atau tidak. Kalau saran saya, sekolah swasta yang sudah favorit dan muridnya banyak berasal dari luar wilayah, lebih baik tidak ikut zonasi," tandas Mendikbud. 

Pada kesempatan ini, Muhadjir juga menerangkan bahwa berdasar Undang-undang nomor 23, mulai tahun depan anggaran pendidikan di Kemendikbud dipangkas sampai sekitar Rp 4,22 triliun.

"Secara total, anggaran pendidikan dari kementrian keuangan naik dari Rp 440 triliun menjadi Rp 480 triliun. Tapi untuk Kementrian pendidikan malah berkurang, tinggal sekitar Rp 35 triliun," urainya. 

Ini lantaran anggaran pendidikan itu sebagian langsung dikirim ke Pemprov, Pemkab atau Pemkot dalam bentuk DAK dan DAU. Anggaran itu untuk fisik dan nonfisik dalam peningkatan pendidikan.

"Artinya, kewenangan Kemendikbud hanya di bidang regulasi dan pengawasan. Yang berhubungan dengan lembaga pendidikan, langsung provinsi, kabupaten dan kota," tandasnya. 

Penataan sekolah negeri itu, tentu akan menjadi tantangan bagi sekolah swasta. "Tapi kalau sekolah seperti SMA Muhammadiyah 1 Taman ini saya kira tidak masalah, tanpa ikut zonasi. Toh, muridnya sudah banyak dan bisa membangun gedung sebesar ini," lanjut Muhadjir.

Ya, gedung 8 lantai Smamita itu menghabiskan dana sekitar Rp 23 miliar. Sekolah ini juga muridnya sudah cukup banyak, lebih dari 600 orang siswa.

"Proses pembangunan gedung ini sekitar 24 bukan. Alhamdulillah mulai Agustus bisa ditempati kegiatan belajar-mengajar di 30 kelas plus ada ruang serbaguna yang bisa menampung 700 siswa," ujar Kepala Smamita Zaenal Arif Fakhrudi di sela acara. 

Menurutnya, dana pembangunan gedung yang diberi nama Smamita Tower ini berasal dari swadaya masyarakat, atau uang gedung dari para wali murid dan sejumlah unit usaha pihak sekolah. 

"Kami bertekad membangun gedung ini agar tidak lagi menolak siswa yang hendak belajar di sini. Dan tentunya untuk meningkatkan kualitas pendidikan, dengan fasilitas yang memadai," tegasnya. (Surya/Ufi)

Berita Terkini