Kasus Dugaan Korupsi MERR II C yang Menjerat Sumargo, Inilah Perannya dan 5 Orang Lain yang Terlibat

Penulis: Samsul Arifin
Editor: Ani Susanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sumargo (kiri) saat berada di dalam mobil usai ditangkap tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya, Rabu (22/8/2018).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Middel East Ring Road (MERR) II-C Surabaya, Sumargo, ditangkap tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (22/8/2018).

Dia ditangkap di lokasi persembunyiannya, di Desa Kunci, Kecamatan Dander, Bojonegoro, Jawa Timur.

Sumargo adalah orang yang ditunjuk oleh Olli Faisol, satgas pembebasan lahan yang juga staf PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, untuk mengkordinir 40 warga Gunung Anyar yang terimbas pembebasan lahan pada proyek MERR II C tersebut.

Olli Faisol juga terseret dalam kasus MERR jilid I.

3 Tahun Buron, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MERR II C Ditangkap Kejari Surabaya di Bojonegoro

Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunJatim.com dai pihak Kejari, selain Sumargo dan Olli Faisol, kasus korupsi yang merugikan negara sebesar puluhan miliar ini juga menyeret 5 orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Djoko Waluyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, Euis Darliana selaku staf Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, Eka Martono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKm) Hadri dan Abdul Fatah.

Eko dan Abdul adalah kordinator yang juga ditunjuk oleh satgas pembebasan lahan,

Ikut Kritik Via Vallen di Pembukaan Asian Games 2018, Sosok ini Mengaku Dibayar, Simak Pengakuannya!

Keenam terdakwa pada kasus ini divonis berbeda oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Djoko Waluyo divonis 8 tahun penjara, Olli Faisol divonis 5,5 tahun penjara, Euis Dahlia divonis 16 bulan penjara, Eka Martono dan Abdul Fatah divonis 1 tahun penjara.

Sementara Hadri divonis 1 tahun penjara dan Sumargo divonis 3 tahun penjara.

Dalam kasus ini Sumargo sempat ditahan, tapi ia bebas ketika proses mengajukan kasasi, di mana saat itu masa penahanannya telah habis dan Sumargo lepas dari hukum.

Di Balik Cecaran Publik ke Anthony Ginting: Aksi Terpuji Lawan & Nasib Cederanya Jika Tetap Berlaga

Berita Terkini