3 Tahun Buron, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MERR II C Ditangkap Kejari Surabaya di Bojonegoro
l Sumargo, tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Middel East Ring Road (MERR) II-C Surabaya akhirnya ditangkap.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sumargo, tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Middel East Ring Road (MERR) II-C Surabaya akhirnya ditangkap.
Pelarian Sumargo selama 3 tahun akhirnya berakhir di tangan Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Dia ditangkap di lokasi persembunyiannya, di Desa Kunci, Kecamatan Dander, Bojonegoro, Jawa Timur.
Kepala Kejari Surabaya, Teguh Budi Darmawan mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (22/8/2018).
"Sudah tiga tahun ini menjadi buronan. Alhamdullillah jam 8 malam, tim eksekutor kami berhasil menangkap terpidana kasus korupsi MERR II-C itu, setelah kami pantau selama berminggu-minggu," kata Kajari Surabaya, Teguh Budi Darmawan saat jumpa pers didampingi Kasi Intelijen, I Ketut Kasna Dedi, dan Kasi Pidsus, Heru Kamarullah, Rabu malam.
• Hotman Paris Tanggapi Soal Cucu Konglomerat yang Pakai Narkoba, Jangan Sampai Godaan Mempengaruhi
Teguh juga mengungkapkan keberhasilan eksekusi ini merupakan buah dari kinerja tim Intelijen dan Pidsus Kejari Surabaya.
"Eksekusi ini adalah perintah dari putusan Kasasi dan terpidana ini tidak kooperatif saat kami panggil secara patut," tambah Teguh.
Pantaun TribunJatim.com, rombongan jaksa eksekutor yang membawa Sumargo tiba di Kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 21.50 WIB, Rabu.
Selanjutnya, Sumargo yang turun dari Toyota warna hitam dengan tangan terborgol digiring jaksa menuju ruang pemeriksaan di ruang pidana khusus.
"Sekarang masih dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi administrasi," tutur Budi.
• Di Balik Cecaran Publik ke Anthony Ginting: Aksi Terpuji Lawan & Nasib Cederanya Jika Tetap Berlaga
Usai melengkapi adminstrasi, lanjut Teguh, terpidana kasus korupsi Merr II- C ini akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, di Porong, Sidoarjo.
"Malam ini, Sumargo kami ke Lapas Porong untuk menjalani hukuman," katanya,
Proses administrasi Sumargo berakhir sekitar pukul 23.15 WIB.
Selanjutnya ia digiring petugas ke mobil tahanan Pidus Kejari Surabaya dan dibawa menuju Lapas Kelas I di Porong, Sidoarjo.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi pembebasan lahan MERR II C ini, Sumargo berperan sebagai kordinator pembebasan lahan untuk proyek MERR II-C.