Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wonocolo menangkap dua orang pria.
Dua orang pria itu bernama Amar Ma'ruf (21) alias Marko, warga Desa Sungelebak Kecamatan Karanggenen dan Faroid alias Bendol (20), warga Desa Tritunggal, Babat, Lamongan.
Keduanya merupakan perantara dalam transaksi narkotika jenis ganja dan obat keras terlarang jenis double L.
Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, Ipda Mujiani mengatakan, kedua pelaku digrebek saat sedang berada di Jalan Menanggal, Surabaya.
"Saat kami tangkap pada Selasa (21/8/2018) malam di Jalan Menanggal Surabaya, keduanya mengaku sedang menunggu seseorang," terang Kompol Budi Nurtjahjo, Kapolsek Wonocolo melalui Ipda Mujiani, Selasa (28/8/2018).
Mujiani menambahkan, dua pria itu merupakan warga Lamongan.
Sebelum ditangkap, keduanya berangkat dari Kabupaten Lamongan berboncengan mengendarai sepeda motor.
"Sebelumnya, mereka sudah janjian dengan seseorang untuk melakukan barter ganja dengan pil dobel L," sambung polisi dengan dua balok dipundaknya itu.
Setelah mendapat informasi terkait akan adanya transaksi itu, TAB Polsek Wonocolo langsung menyanggong kedua pelaku.
Hingga akhirnya titik terang diperoleh.
Keduanya mulai menampakkan batang hidungnya di Jalan Menanggal Surabaya.
Seketika itu pula keduanya langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Wonocolo Surabaya untuk diproses lebih lanjut.
Kini, kedua pria asal Lamongan itu harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Wonocolo Surabaya untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.