22 Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa KPK, 3 Fungsi Utama DPRD Malang Lumpuh

Penulis: Aqwamit Torik
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Balai Kota Malang, Senin (27/2/2017).

"Karena sebelum disahkan APBD 2019, mestinya DPRD juga mengesahkan Propem Perda, itu juga tidak bisa dilakukan," ungkapnya.

Ia melanjutkan, bagi wali kota yang baru juga harus ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) teknokratik yang harus dibuat oleh Pemkot Malang.

"Itu juga tidak bisa jalan," ungkapnya.

Inilah 12 Kontestan Produce 48 yang akan Debut sebagai Member IZ*ONE, Jang Won Young Jadi Center

Untuk fungsi pengawasan juga terganggu dan tidak akan maksimal, karena hanya akan mengandalkan sayap dari inspektorat di Kota Malang.

Sedangkan sayap inspektoratnya juga sedang terganggu.

"Karena sekarang saya inspektorat posisinya juga plt," pungkasnya.

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com

Berita Terkini