Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 22 anggota DPRD Kota Malang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di kantor KPK di Jakarta, Senin (3/9/2018).
Sebelumnya, KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.
Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima hadiah atau janji dari Wali Kota nonaktif Malang Moch. Anton dan dugaan gratifikasi.
Dengan begitu, anggota dewan di DPRD Kota Malang hanya tersisa 6 anggota, yang 2 di antaranya sedang sakit.
Bahkan, disebut-sebut Kota Malang saat ini sedang shut down.
• 22 Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa KPK, Pengamat: Ini yang Saya Sebut Pemerintahan Shut Down
Hal itu diungkapkan oleh Pengamat Pemerintahan Daerah dari Universitas Brawijaya Malang, Ngesti D Prasetyo, Senin (3/9/2018).
Kepada TribunJatim.com ia menjelaskan, ketika posisi dewan sedang shut down, maka ada tiga fungsi yang tidak bisa berfungsi lagi.
Di antaranya adalah fungsi budgeting, pengawasan, dan legislasi.
"Ada tiga fungsi yang tidak bisa berfungsi, di antaranya fungsi budgeting, pengawasan, dan legislasi," ungkap Ngesti.
• Nilai Ada Kejanggalan Soal Proses Impor Beras, Anggota Komisi V DPR RI ini Minta KPK Turun Tangan
Ia membeberkan satu per satu fungsi yang saat ini tidak bisa berfungsi lagi itu.
Di antaranya adalah budgeting, yang seharusnya pada hari-hari ini, DPRD Kota Malang membuat pengesahan P-APBD.
"Itu pengesahan terkait infrastruktur seperti jalan-jalan kota yang bolong dan sebagainya, jadi bohong jika pelayanan publik tidak terganggu, karena pasti terganggu," jelas Ngesti yang juga Dosen Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Malang itu.
Ia juga menjelaskan, masyarakat juga yang dirugikan.
• Polda Jatim Tindaklanjuti Pelaporan Terhadap Ahmad Dhani Soal Kasus Dugaan Ujaran Tidak Menyenangkan
Selain budgeting, fungsi legislasi terganggu akibat pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) 2019 yang tersendat.