Persiapkan Pemungutan Suara Ulang di Sampang Madura, KPU Jatim Perhatikan Dua Faktor ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto .

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Pemungutan suara ulang tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan diucapkan.

Dalam putusan MK juga memerintahkan KPU Jawa Timur dan KPU pusat melakukan supervisi.

Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto mengatakan, sampai saat ini, sudah ada koordinasi dengan KPU Kabupaten Sampang, namun belum intens.

PLN Distribusi Jatim Janjikan Aliran Listrik Tapal Kuda, Madura, dan Selatan Jatim Kembali Normal

Namun Arbayanto mengatakan, dirinya sudah mulai menyusun timeline untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tersebut yang akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Komisioner KPU Jatim yang lain serta KPU Kabupaten Sampang.

Selain itu, Arbayanto juga menjelaskan, untuk melakukan pemungutan suara ulang, setidaknya ada dua faktor yang harus dipersiapkan oleh Divisi Teknis.

"Yang pertana adalah ketersediaan SDM, kalau kita melakukan pemilihan suara ulang kita pasti perlu KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang itu sudah habis periodenya, sehingga kita harus membentuk lagi," kata Arbayanto, Kamis (6/9/2018).

BNN Surabaya Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Ketiganya Masuk Jaringan Napi Lapas Madiun dan Pamekasan

Sedangkan untuk PPK, Arbayanto mengatakan, sudah tersedia karena PPK yang ada saat ini adalah PPK yang sudah dilantik untuk tahun 2019.

"PPK saja tidak cukup kan, karena pasca pemungutan ulang ada rekapitulasi di setiap kecamatan dan rekapitulasi setiap kecamatan adalah hasil rekapitulasi dari desa," lanjut Arba.

Faktor yang kedua adalah logistik pemungutan suara ulang habis pakai seperti surat suara, tinta, spidol, dan yang lain.

"Ini juga perlu dipikirkan ketersediaan dan pengadaannya, akan lelang cepat atau seperti apa," kata Arba.

Rapat Maraton, Pemkot dan Parpol Kota Malang Bentuk Satgas Percepat PAW Anggota DPRD Terjerat Suap

Seperti diketahui, MK telah memutuskan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sampang.

Salah satu alasan pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut karena DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang dimiliki KPU Kabupaten Sampang tidak rasional berdasarkan pengamatan MK.

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com

Berita Terkini