BNN Surabaya Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Ketiganya Masuk Jaringan Napi Lapas Madiun dan Pamekasan
Cuki (34) warga Jetis Kulon, Hari (32) warga Karangrejo dan Odit alias Bayu (31) warga Gunung Sari.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Cuki (34) warga Jetis Kulon, Hari (32) warga Karangrejo dan Odit alias Bayu (31) warga Gunung Sari, Surabaya dibekuk petugas BNN Kota Surabaya.
Mereka dibekuk lantaran peredaran sabu-sabu jaringan narapidana Lapas.
Kepala BNN Kota Surabaya mengatakan tiga pelaku saling mengenal, setelah diperiksa dan digeledah rumahnya beberapa barang bukti ditemukan.
"Kami mendapatkan bukti dari handphone dan penggledahan rumah, mereka ternyata dari jaringan narapidana Lapas Madiun dan Pamekasan," kata AKBP Suparti di Kantor BNN Kota Surabaya, Senin (6/8/2018).
• Pria Ini Ditangkap Anggota Polsek Nangkojajar Pasuruan Saat Menunggu Pembeli Sabu-sabu
Dilanjutkan Suparti, modus tiga pelaku dengan sistem ranjau.
Mereka berjanjian untuk bertemu disuatu tempat yang sudah disepakati untuk transaksi narkoba.
Peredaran narkoba jaringan dua Lapas ini kerap kali memasok satu ons sabu-sabu.
Barang haram tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa pocket oleh tiap pelaku.
• Simpan Sabu dan Alat Isap di Laci, Lima Orang Pria Kepergok Polsek Genteng akan Berpesta Sabu
Sesekali saat Hari kehabisan stok, ia meminta stok kepada Odit begitupun sebaliknya.
"Mereka ini modusnya ranjau. Saling melengkapi kalau habis," kata Suparti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka kemudian dibekuk di BNN Kota Surabaya.