Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Prahara DPRD Kota Malang

Rapat Maraton, Pemkot dan Parpol Kota Malang Bentuk Satgas Percepat PAW Anggota DPRD Terjerat Suap

Pemkot dan Parpol di Kota Malang membentuk Satgas Percepatan PAW Anggota DPRD yang terjerat suap dan ditahan KPK.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Mujib Anwar
SURYA/AFLAHUL ABIDIN
Rapat bersama di Ruang Rapat Wali Kota Malang, Rabu (5/9/2018) malam, Plt Wali Kota Malang dan partai politik di Kota Malang membentuk satuan tugas (Satgas) mempercepat proses PAW anggota Dewan yang menjadi tersangka KPK. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Pemkot Malang dan partai politik di Kota Malang sepakat membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mempercepat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disepakati dalam rapat bersama yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Malang, Rabu (5/9/2018) malam.

Plt Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, satgas tersebut berisi perwakilan masing-masing parpol, Biro Hokum dan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, Bagian Hukum dan Bagaian Pemerintahan Provinsi Jawa Timur. Satgas akan melayani setiap prosedur PAW.

“Sekda akan menyiapkan persiapan yang akan dilakukan,” kata Sutiaji, “Senin (10/9/2018), namanya target, mudah-mudahan bisa terpenuhi”.

Satgas juga akan memfasilitasi berbagai keperluan di luar kewenangan anggota. Ia mencontohkan, ketika calon pengganti anggota dewan membutuhkan surat keterangan catatan kepolisian, satgas akan menghadirkan pihak kepolisian.

Sekretaris DPD PAN Kota Malang Dito Arief mengatakan, tiga kader PAN yang menjadi tersangka akan segera di-PAW. Mereka akan diberhentikan sebagai kader PAN secara terhormat.

Dengan begitu, ia optimistis administrasi PAW bisa selesai pada Senin.

“Dengan kondisi seperti sekarang, kader yang kena (masalah) tidak akan melakukan gugatan. Ini kejadian uar biasa. Kita akan memberi pemahaman juga,” kata Dito.

Sekretaris Umum DPD PKS Kota Malang M Syaiful Ali Fatah menjelaskan, tiga kader yang menjadi tersangka korupsi sudah siap mengundurkan diri.

Ia mengaku telah bertemu dengan para kader tersebut. Mengundurkan diri bagi mereka, kata dia, adalah konsekuensi terkait aturan yang disampaikan partai saat awal pencalegan.

“Meski saat empat kali diperiksa sebagai saksi, mereka mengatakan tidak menerima (uang), tapi mereka menyadari telah ditetapkan tersangka,” tegasnya. (Aflahul Abidin)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved