Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya telah menangani kasus sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran.
Puluhan WNA yang ditangkap Kanim Kelas 1 Tanjung Perak diselidiki terlebih dahulu.
Satu di antaranya adalah WNA asal China, Liu Mingxi (49), yang ditangkap pada Rabu (28/8/2018) lalu.
Saat diperiksa, pihaknya mendapati visa yang digunakan Liu adalah visa wisata dan izin tinggalnya telah habis.
Selama ini, Liu bekerja di PT HAI Surabaya.
• Pakai Visa Wisata untuk Kerja di Surabaya, WNA Asal China Ditangkap Kantor Imigrasi Tanjung Perak
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya, Romi Yudianto menuturkan, teknis pencarian, penyelidikan sampai penangkapan tak hanya dilakukan pihaknya seotang diri.
"Kami (Kanim Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak) bersinergi dengan Ketenagakerjaan, Polri, TNI, sampai kecamatan dari setiap Kabupaten dan Kota. Mulai dari pengawasan sampai penindakan," ujar Romi saat dijumpai TribunJatim.com, Senin (10/9/2018).
• VIDEO: Prabowo Subianto Puji Santriwati di Banyuwangi yang Diajaknya Bicara dalam Bahasa Inggris
Untuk penindakan hukumnya, lanjut Romi, terhadap seluruh WNA dari setiap negara sama saja.
Misalnya saja, untuk WNA China dan Bangladesh, inti dari penerapan hukum sesuai prosedur dan kesalahan masing-masing WNA dirasa Romi sama saja.
"Ya sesuai kesalahan mereka masing-masing," lanjutnya.
• Aleksandar Rakic, Bomber Asing PS Tira yang Bisa Jadi Ancaman Bagi Persebaya Surabaya
Romi menegaskan, untuk tren pelanggaran di tahun 2018 ini berkurang dari tahun sebelumnya.
Kata Romi, untuk perbandingan tren dibanding tahun kemarin, turun sekitar 40 persen.
"Sudah turun, lebih tertib sekarang, ya 60:40 lah," tutupnya.