Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pakai Visa Wisata untuk Kerja di Surabaya, WNA Asal China Ditangkap Kantor Imigrasi Tanjung Perak

Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya menangkap Liu Mingxi (49), Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya, Romi Yudianto menunjukan WNA asal China, Liu Mingxi (49) yang dtangkap di Komplek Pergudangan Margomulyo, Senin (10/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM - Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya menangkap Liu Mingxi (49), Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya, Romi Yudianto mengatakan, WNA asal China yang ditangkap ini bekerja di  PT HAI Surabaya.

"Penangkapan ini berawal dari masyarakat dan intelijen yang ada di lapangan, lalu kami dalami. Saat kami cek ke lapangan, ternyata benar, WNA asal China ini gunakan visa wisata untuk bekerja di Indonesia," tegas Romi, Senin (10/9/2018).

VIDEO: Prabowo Subianto Puji Santriwati di Banyuwangi yang Diajaknya Bicara dalam Bahasa Inggris

Romi menambahkan, penangkapan itu berlangsung pada Rabu (29/8/2018) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB di Pergudangan Margomulyo, Surabaya.

Menurutnya, saay penangkapan kala itu, Liu berupaya melarikan diri dari pintu bagian belakang.

Kata Romi, pihaknya sempat dihadang petugas keamanan.

Namun, pihaknya tak berhenti sampai disitu.

"Seluruh personel Tim Wasakim Kanim Tanjung Perak Surabaya langsung membuat pagar betis mengitari TKP agar yang bersangkutan tidak meloloskan diri. Pelaku ini bekerja sebagai teknisi," sambungnya.

Setelah ditangkap, selanjutnya Liu langsung dibawa ke Kanim Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya.

Saat diperiksa, pihaknya mendapati visa yang digunakan adalah visa wisata dan izin tinggalnya telah habis.

Tips Menata Ruang Kerja Sempit Agar Kerja Tetap Produktif, Soal Desain hingga Budget yang Dibutuhkan

Akibat ulahnya itu, Liu dikenakan pasal 122 (a) UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Kami kenakan tindakan hukum pro justisia, tidak menutup kemungkinan kami deportasi ke negara," jelasnya.

Hingga saat ini, sudah ada sebanyak 53 orang WNA yang ditangkap selama 2018.

"Mereka izin tinggal, ada yang pakai bisa wisata juga," terang Romi.

Divonis 7,5 Tahun Penjara, Mantan Bacabup Jember: Kabotan Rek!

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved