Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dimas Kanjeng Taat Pribadi tak menghadiri sidangan lanjutan kasus dugaan penipuan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (12/9/2018).
Jaksa Penuntun Umum (JPU), Muhammad Nizar mengatakan, sidang akhirnya ditunda karena Dimas Kanjeng mengaku sakit.
"Ada surat dokter dari Rutan Medaeng mengenai absennya Dimas Kanjeng tadi pagi," ujar Nizar.
Kepada Majelis Hakim, Anne Rusiana, Nizar menyebutkan surat itu diperoleh dari rutan.
Namun, tak dijelaskan secara rinci perihal sakit yang diderita Dimas Kanjeng.
Secarik kertas berisikan surat izin sakit itu pun langsung dikroscek Majelis Hakim.
Usai menerima surat pemberitahuan itu, Anne Rusiana menunda persidangan hingga pekan depan.
• Syuting Film Siap Gan! di Surabaya, Rini Mentari Jadi Doyan Iga Bakar dan Kuliner Rawon Kalkulator
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan saksi pekan lalu, Yudha Sansi, seorang saksi yang juga murid Dimas Kanjeng membuat heboh ruang sidang, karena menyebut Dimas Kanjeng tidak hanya mengeluarkan uang dari balik jubahnya, namun juga menu makanan seperti Rawon, Bakso, hingga Soto.
"Demi Allah, saya melihat sendiri kalau guru bisa mengeluarkan buah jeruk, buah anggur, soto, bakso dan rawon," jelasnya yang diiringi tawa seisi ruang sidang, Rabu (5/9/2018).
Kemudian, Hakim Anggota I Wayan Sosiawan bertanya pada Dimas Kanjeng, kenapa ikut tertawa setelah mendengar keterangan Yudha.
Hakim I Wayan minta agar Dimas Kanjeng mempraktikkan penggandaan uang itu.
“Kamu bisa menggandakan uang atau tidak? Kalau bisa, bisa dibuktikan di persidangan agar tak bohong,” ujarnya.
Dimas pun hanya menjawab singkat, bahwa itu bisa dipraktikkan.
“Insha Allah bisa. Itu bisa dipraktikkan,” tegas Dimas.
• Dimas Kanjeng Taat Pribadi Siap Praktikkan Gandakan Uang di Depan Hakim PN Surabaya