Dimas Kanjeng sendiri terlilit sejumlah kasus hukum.
Untuk kasus penipuan ini bermula pada tahun 2013, di mana korban Muhammad Ali tertarik pada tawaran Kurdi di Padepokan Dimas Kanjeng yang menghasilkan uang dari kantong jubahnya.
Ia mengalami kerugian sebesar Rp 35 miliar.
Tepat setahun lalu, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap Abdul Gani, anak buahnya di Pengadilan Negeri Probolinggo, plus tambahan 2 tahun penjara atas perkara penipuan