Pendaftaran CPNS 2018 - Catat Syaratnya, Mulai List Dokumen hingga Intipin Gajinya Bagi yang Lolos

Penulis: Januar AS
Editor: Adi Sasono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS 2018

- Unggah dokumen sesuai persyaratan instansi

- Cek kembali isian yang telah dilengkapi pada form Resume

- Cetak kartu pendaftaran SSCN 2018

Tunjungan Ikon Surabaya Pernah Tuntut Pemkot 5 Hal, Semuanya Sudah Dikabulkan

3. Tahap Verifikasi

-Data yang sudah diinput pelamar akan diverifikasi tim verifikator instansi.

- Berkas atau dokumen yang diunggah/dikirimkan pelamar akan diperiksa kelengkapan syaratnya.

- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kartu ujian yang akan digunakan untuk mengikuti proses seleksi selanjutnya.

 Gaji yang akan diterima mereka yang lolos

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dibuka kembali oleh pemerintah

Kuota pendaftaran CPNS kali ini mencapai 238.015 lowongan.

Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.

"Masih sama kok dengan penerimaan yang terakhir.

Misal, untuk Golongan IIIA yang fresh graduate S1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).

Peserta dengan pendidikan terakhir Sekolah Dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D3 sederajat golongan IIC, S1 sederajat golongan IIA, S2 sederajat golongan IIIB, dan S3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.

Sedangkan PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, namun PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.

Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.

Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.

I A : Rp 1.486.500
IIA : Rp 1.926.000
IIIA : Rp 2.456.700
IIIB : Rp 2.560.600
IIIC : Rp 2.668.900
IIID : Rp 2.781.800
IVA : Rp 2.899.500
IVB : Rp 3.022.100
IVC : Rp 3.149.900
IVD : Rp 3.283.200
IVE : Rp 3.422.100

Berita Terkini