Pemilu 2019

Kemendagri Apresiasi Tekad KPU, untuk Perbaiki DPT Pemilu 2019 Selama 60 Hari ke Depan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, saat menggelar pertemuan dengan KPU RI, beberapa waktu lalu.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperbaiki Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Untuk melakukan proses perbaikan tersebut, KPU pun terpaksa menunda proses penetapan selama 60 hari ke depan pasca keluarnya putusan ini.

“Kami sangat mengapresiasi langkah KPU tersebut. Langkah ini merupakan kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu, Perwakilan Parpol yang dihadiri oleh Kemendagri”, jelas Tjahjo di Jakarta melalui rilis yang diterima Surya (grup TribunJati.com), Rabu (19/9/2018).

"Kurun waktu dua bulan tersebut saya kira adalah waktu yang cukup untuk menyisir kembali apa yang kurang pas," jelasnya.

Operasi Mantap Brata 2018 Digelar, Polda Jatim Terjunkan 40 Ribu Personel Gabungan Amankan Pemilu

Langkah KPU untuk memperpanjang perbaikan DPT diputuskan dalam rapat pleno rekapitulasi data pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) di kantor KPU, Jakarta, pada Minggu (16/9/2018) silam.

Di dalam rapat pleno tersebut, semua pihak sepakat bahwa KPU akan menyandingkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) untuk mengetahui data pemilih ganda dan data pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada saat hari pemilihan.

Tjahjo melanjutkan, dalam proses perbaikan DPT tersebut tidak ada pihak yang salah.

Menurutnya, kesalahan data bisa dikarenakan ada yang belum memperbaharui data anggota keluarganya sudah meninggal, dan berbagai faktor lainnya.

“Kami harap tidak saling menyalahkan. Faktor kesalahan data bisa dikarenakan lupa memperbaharui data. Misalnya, ada anggota keluarga yang meninggal, pindah, dan banyak lagi faktor lainnya”, ungkap Tjahjo.

Pendaftaran hingga Tes CPNS 2018 Gratis, BKD Surabaya Imbau Calon Pelamar Tak Tergoda Tawaran Calo

Lebih lanjut, Tjahjo mengimbau bahwa masyarakat tidak perlu curiga terhadap perbaikan DPT tersebut.

Tjahjo menilai bahwa KPU merupakan lembaga yang independen dan terbuka.

"Tidak perlu ada kecurigaan dalam menyikapi perbaikan DPT itu. KPU adalah lembaga Independen dan terbuka. Kalau nanti ada laporan, maklum namanya juga manusia”, terang Tjahjo.

Bersamaan dengan perbaikan DPT, Tjahjo mengajak kepada masyarakat untuk pro aktif melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

“Sekarang perekaman sudah lebih dari 97 persen. Rampung atau tidaknya bergantung dari masyarakat sendiri. Mari bersama sama untuk pro aktif menghimbau kepada saudara atau teman kita yang belum merekam untuk segera merekam”, tutup Tjahjo.

Permasalahan DPT di antaranya juga terjadi di Jawa Timur.

Formasi & Kualifikasi CPNS 2018 Pemkot Surabaya, Ada 442 Lowongan, Tenaga Pendidikan sampai Honorer!

Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menyebut adanya beberapa penyebab permasalahan tersebut.

Di antaranya, keberadaan pemilih yang tercatat lebih dari satu kali (ganda), pemilih yang memenuhi syarat namun belum tercatat di dalam DPT, hingga validitas NIK yang berada di luar standar (perlu koordinasi dengan Dinas Pencatatan Sipil).

Menurutnya, KPU berdasarkan masukan Bawaslu maupun peserta pemilu 2019, sepakat untuk menunda penetapan DPT demi menyempurnakan data selama 60 hari sejak dibacakan putusan ini.

"Sehingga, kami mendorong KPU Jatim bisa memenuhi tiga prinsip penyusunan daftar pemilih, yaitu komprehensif, akurat, dan mutakhir," kata Aang ketika ditemui di Surabaya, Rabu (19/9/2018).

Selama Sepekan, Polres Pamekasan Tangkap Bandar, Pengedar dan 6 Pengguna Narkoba

Sebelumnya, hasil analisa Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengidentifikasi data ada 300.297 Pemilih ganda atau sekitar 0.98% dari 30.554.761 pemilih di Jatim.

Data Pemilih ganda ditemukan paling banyak di Kabupaten Malang (151.028 pemilih), Lumajang (60.365 pemilih), Sidoarjo (23.015 pemilih), dengan disusul beberapa daerah lainnya.

Selain itu, Bawaslu Jatim juga menemukan nama yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih sebanyak 5.287 pemilih dan data pemilih (NIK) invalid sebanyak 67.147 pemilih.

Atas temuan Bawaslu tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim mencoret 54.940 pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2019 mendatang.

Sehingga, jumlah pemilih pun berubah dari yang awalnya 30.554.761 kini menjadi 30.490.255 pemilih.

Meskipun telah melakukan pencoretan, tak lantas masalah tersebut selesai. Sebab, Aang menyebut KPU selaiknya melakukan verifikasi ulang.

"Di dalam melakukan pencoretan atau penghapusan tersebut, KPU harus melalui proses verifikasi. Di antaranya, langsung menemui pemilih yang bersangkutan. Misalnya, si pemilih tersebut tinggal di lokasi tersebut atau tidak," tegas Aang. (bob)

Berita Terkini