KPU Kota Malang Tetapkan Sebanyak 529 Nama Daftar Caleg Tetap pada Pileg 2019

Penulis: Alfi Syhari Ramadana
Editor: Ayu Mufihdah KS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kota Malang, Zainuddin (duduk tengah) di Kantor KPU Kota Malang, Selasa (10/10/2017).

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang resmi menetapkan Calon Legislatif (Bacaleg) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD kota Malang pada pemilu 2019 di hotel Atria, Kota Malang, Kamis (20/9/2018).

Sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang sudah menetapkan 529 Daftar Caleg Tetap (DCT) dari total sebanyak 535 Daftar Caleg Sementara (DCS).

Ada beberapa hal yang menyebabkan penurunan untuk daftar calon tetap, di antaranya karena caleg yang bersangkutan mengundurkan diri atau tercoret dari DCT lantaran diberhentikan keanggotaanya dari parpol.

Hantam Median Jalan di Ahmad Yani Surabaya, Mobil dan Pengemudinya Terguling

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Malang, Zaenuddin menjelaskan bahwa ketika seorang calon legislatif menyatakan pengunduran diri ataupun diberhentikan sebagai anggota parpol maka dengan demikian status dari caleg tersebut adalah tidak memenuhi syarat.

Sebagai contoh adalah beberapa anggota DPRD Kota Malang yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif tapi pada saat yang bersamaan terseret kasus dugaan korupsi.

"Memang tidak semua parpol mengajukan penarikan calon legislatif mereka yang tersangkut kasus," terangnya, Kamis (20/9/2018).

Banyak Dinanti, PGRI Jatim Justru Minta Penerimaan CPNS 2018 Dibatalkan

Lebih lanjut, hanya ada 4 parpol yang mengajukan pergantian untuk caleg mereka yaitu PDI-P, Gerindra, PAN, dan PPP.

Sementara parpol lain sampai dengan penetapan DCT tidak mengajukan pencabutan berkas maupun pencoretan caleg.

Sehingga nantinya untuk nama-nama caleg yang tidak dilakukan pergantian, nama akan tetap muncul sebagai calon legislatif.

Di sisi lain, untuk calon legislatif yang tersangkut kasus namun tidak dilakukan pencoretan ataupun pergantian dari parpol, namanya tetap akan muncul.

Fakta Menarik Jelang Laga Persib Bandung Kontra Persija Jakarta, Mulai Kutukan Hingga Rekor Menanti

"Menurut aturan PKPU no 20, bahwa tidak ada penandaan khusus terhadap caleg yang sedang tersangkut kasus maupun meninggal dunia. Pada prinsipnya hak tersangka tetap dilindungi sampai ada keputusan Incrach," jelasnya.

Berita Terkini