Warga negara Uni Eropa dapat bepergian atau tinggal dengan bebas di negara-negara anggota Uni Eropa.
Orang Belanda dapat kehilangan kewarganegaraannya jika mereka memiliki kewarganegaraan asing dan tinggal di luar negara Uni Eropa selama 10 tahun.
Jika seseorang berkebangsaan Belanda telah berusia lebih dari 18 tahun dan bersedia menerima kewarganegaraan atau naturalisasi dari negara lain selain kewarganegaraan Belanda, ia akan kehilangan status warga negara Belanda.
Satu-satunya cara seseorang dapat memiliki dwikewarganegaraan di Belanda adalah dengan menikahi seorang berkebangsaan Belanda atau memiliki status sebagai pengungsi.
• Ada Formasi Batu Trolltunga sampai Danau Pink Hillier, Ini 10 Destinasi Paling Tak Biasa di Dunia
2. Nepal
Di Nepal, seseorang hanya bisa menjadi warga negara dengan kelahiran, keturunan, pernikahan atau naturalisasi.
Jika kelahiran, keturunan atau pernikahan bukan jadi pilihan, ada beberapa faktor yang membantu naturalisasi seseorang menjadi warga negara Nepal.
Seperti, dapat membaca dan menulis bahasa nasional Nepal, memiliki pekerjaan di Nepal, tinggal di Nepal selama 15 tahun atau lebih, serta meninggalkan kewarganegaraan dari negara mereka sebelumnya.
• Ada yang Dipenuhi Radiasi Nuklir sampai 6 Juta Mayat, Ini 5 Objek Wisata Paling Terlarang di Dunia
3. Myanmar
Di Myanmar, kewarganegaraan ganda tidak diizinkan sama sekali, bahkan tidak ada pengecualian.
Selain itu, seseorang yang terlahir di dalam perbatasan Myanmar tidak menjamin kewarganegaraan sama sekali.
Anak-anak setidaknya harus memiliki ibu yang berkewarganegaraan Myanmar untuk dianggap sebagai warga negara.
Proses naturalisasi pun dibatasi.
• Laksa hingga Popiah, 5 Kuliner Asal Singapura Ini Sekilas Mirip Kudapan Indonesia
4. Kuwait
Seperti Nepal, Kuwait tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda sama sekali, tidak ada pengecualian.