Bahkan untuk proses naturalisasi, seseorang hanya bisa diberi kewarganegaraan melalui ketentuan khusus dari pemerintah.
Selain itu, cara lain untuk mendapatkan kewarganegaraan Kuwait adalah: kelahiran, keturunan, dan pernikahan (setelah 15 tahun tinggal di Kuwait jika ia adalah perempuan).
• 5 Kuliner Khas Indonesia yang Bikin Seleb Korea Selatan Ketagihan, Ada Sate hingga Nasi Goreng
Namun, laki-laki yang menikahi perempuan warga Kuwait tidak bisa menjadi warga negara di sana.
Bahkan, jika seseorang kehilangan kewarganegaraan Kuwait, anak-anaknya yang masih berusia dini juga akan kehilangan kewarganegaraan.
Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul 4 Negara yang Tak Izinkan Status Kewarganegaraan Ganda, Ada Belanda hingga Kuwait