Belanda hingga Kuwait, 4 Negara Ini Tak Izinkan Status Kewarganegaraan Ganda

Editor: Pipin Tri Anjani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Bahkan untuk proses naturalisasi, seseorang hanya bisa diberi kewarganegaraan melalui ketentuan khusus dari pemerintah.

Selain itu, cara lain untuk mendapatkan kewarganegaraan Kuwait adalah: kelahiran, keturunan, dan pernikahan (setelah 15 tahun tinggal di Kuwait jika ia adalah perempuan).

5 Kuliner Khas Indonesia yang Bikin Seleb Korea Selatan Ketagihan, Ada Sate hingga Nasi Goreng

Namun, laki-laki yang menikahi perempuan warga Kuwait tidak bisa menjadi warga negara di sana.

Bahkan, jika seseorang kehilangan kewarganegaraan Kuwait, anak-anaknya yang masih berusia dini juga akan kehilangan kewarganegaraan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul 4 Negara yang Tak Izinkan Status Kewarganegaraan Ganda, Ada Belanda hingga Kuwait

Berita Terkini