Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Syahrul (29), asal Sidomulyo dibekuk Polsek Simokerto seusai diteriaki maling oleh warga sekitar Jalan Kenjeran, Surabaya.
Syahrul tepergok warga membawa kabur handphone seorang pengendara motor.
Dari hasil penyidikan polisi, Syahrul yang bekerja sebagai driver ojek online (ojol) ini mengambil handphone milik korbannya yang ada di dashboard motor matic.
Pada polisi, Syahrul mengaku saat itu sedang berhenti untuk mangkal mencari penumpang.
Pria lajang ini kemudian melihat handphone Asus berwarna hitam di dashboard sebuah motor yang ditinggal pemiliknya.
Ia menghampiri motor tersebut, lalu diam-diam mengambil handphone itu, kemudian kabur.
• CPNS 2018 - 7 Lembaga/Kementerian Buka Formasi Lulusan SMA/SMK Sederajat, BNN hingga Kemenhub
Belum jauh dari motor korban, sesaat kemudian korban yang mengetahui gerak gerik pelaku berteriak.
Warga yang mendengar teriakan tersebut kemudian mengejar pelaku.
"Tersangka ini berhenti, mencari pelanggan kemudian muncul niat (mencuri) saat melihat handphone," kata Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih, Senin (24/9/2018).
Syahrul kemudian diamankan polisi dan mengaku mengambil handphone tersebut lantaran ada kesempatan.
"Posisi saya berhenti, ada handphone saya ambil," aku saat rilis kasus di Polsek Simokerto.
Akibat perbuatannya, Syahrul harus mendekam di tahanan Polsek Simokerto dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancamam tujuh tahun penjara.
• Kasus Murid Diculik Guru di Malang, Polisi Sebut Pelaku Diduga Punya Kelainan Seksual, Korban Trauma