Yoris melanjutkan, setelah identitas Haringga diketahui, oknum bobotoh lantas melakukan penganiayaan secara brutal menggunakan helm, balok kayu, kaca piring, dan sebagainya.
Melihat video pengeroyokan terhadap Haringga yang beredar di media sosial, pria berperawakan tambun itu diseret dalam kondisi tak sadarkan diri, tubuhnya pun berlumuran darah.
Yoris mengatakan, Haringga kemudian tewas di lokasi kejadian.
Pasca-kejadian tersebut, Satreskim Polrestabes Bandung menangkap sepuluh orang pelaku yang diduga terlibat.
Dari 10 orang tersebut, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dari delapan orang pelaku, ada yang masih di bawah umur dan yang tertua berusia 40 tahun.
Pihak kepolisian masih akan memburu sisa pelaku yang terlibat pengeroyokan.
Tersangka dijerat Pasal 170 KHUP dan diancam pidana lebih dari tujuh tahun kurungan penjara.