Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang kasus dugaan penculikan bayi benisial MFA (1,5) digelar di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/9/2018).
Sidang yang beragendakan keterangan saksi itu menghadirkan Murni Rahayu sebagai terdakwa.
Hadir dalam sidang tersebut, Nuraini, yang berupakan ibu dari MFA, sebagai saksi.
Saat melihat Nuraini, Murni pun langsung memeluk dan mencium tangannya.
Ia berkali-kali meminta maaf pada Nuraini sambil menangis.
• Sidang Kasus Dugaan Penculikan Bayi di Surabaya, Murni Nangis Histeris Sambil Cium Tangan Ibu Korban
Beberapa menit kemudia, sidang dimulai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irene Ulfa menyatakan Murni terbukti melakukan penculikan.
Nuraini dalam persidangan mengaku tak menyangka Murni tega menculik anaknya yang saat itu masih berusia 9 bulan.
Ibu MFA itu bercerita jika keduanya merupakan tetangga di Jalan Nyamplungan Surabaya.
Sehari-hari, Murni cukup dekat dengan MFA.
• Jalani Sidang Dakwaan, Keyko: Saya Bukan Ratu Mucikari, Hanya Bantu Teman Bukan Menjual!
"Dia (Murni) itu nggak jujur pak, kalau dia jujur, mungkin nggak akan seperti ini," teriak Nuraini dengan wajah penuh amarah.
Kemudian Nuraini mengakui ia sengaja menitipkan MFA yang saat itu masih berusia sembilan bulan kepada Murni.
Ketika itu, Nuraini menuturkan ia akan pergi ke Probolinggo untuk ke saudaranya.
Kata Nuraini, keperluannya ke Probolinggo untuk memberinya modal sebagai usaha butik.